Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Izin Amdal Lalin dari SPBU BP AKR mendapat sorotan. Pasalnya, pihak komisi yang membidangi pemerintahan tersebut mempertanyakan izin dampak lalu lintasnya karena pihaknya menengarai adanya aktifitas SPBU tersebut mengakibatkan kemacetan.
Atas kondisi tersebut Komisi A merekomendasikan bahwa Pembangunan SPBU tersebut harus dihentikan aktifitasnya untuk sementara.
“Rekomendasinya untuk sementara dihentikan dahulu aktifitasnya. Alasannya karena aktifitas dari SPBU itu menimbulkan kemacetan dan hal tersebut diakui oleh dinas perhubungan saat rapat hearing tadi ” ujar Anggota Komisi A DPRD Surabaya, M Machmud, seusai hearing, Senin (14/10).



