Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Surabaya Bakal Gunakan Beberapa Tanah Aset untuk Kebutuhan Fasilitas Publik

×

Pemkot Surabaya Bakal Gunakan Beberapa Tanah Aset untuk Kebutuhan Fasilitas Publik

Sebarkan artikel ini

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, karena lokasi-lokasi ini dinilai strategis, maka Pemkot Surabaya bakal memanfaatkan lahan aset itu untuk kepentingan kebutuhan publik. Apalagi, saat ini izin pemakaian tanah di lokasi itu sudah berakhir.

“Sesuai dengan persyaratan pada saat pengajuan izin pemakaian tanah, bahwa apabila Pemkot Surabaya membutuhkan lokasi itu untuk kebutuhan pemkot, maka mereka harus menyerahkan tanah aset itu, dan konsekuensinya pemkot akan memberikan ganti rugi bangunannya,” kata Yayuk saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Rabu (02/10).

Menurutnya, dua lahan aset yang digunakan Yayasan Pendidikan UDATIN, salah satunya masih bisa mereka gunakan. Sementara lahan satunya, akan digunakan pemkot untuk kebutuhan fasilitas gedung parkir.

Hal yang sama juga dilakukan pemkot di lahan yang kini digunakan Perguruan Ilmu Sejati di Jalan Pucang Anom Timur No. 32 Surabaya. Nantinya mereka masih bisa memanfaatkan lahan di Jalan Gubeng Kertajaya Surabaya.

Hal ini berdasarkan kajian yang telah dilakukan pemkot bahwa kebutuhan lahan parkir di kawasan itu dinilai penting. Apalagi, selama ini parkir kendaraan di lokasi itu berada di tepi jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *