Surabaya, cakrawalanews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya nampaknya harus bersabar lagi untuk menguasai lahan dijalan Pemuda Nomor 17.
Pasalnya, meski kalah dalam sidang banding PT Maspion masih berupaya ditingkat kasasi, sehingga Pemkot harus menunggu keputusan inkrah untuk bisa menguasai lahan tersebut.
Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Megananda mengatakan kalau keputusan banding menyatakan eksekusi terhadap lahan itu bisa dilakukan Pemkot Surabaya setelah inkrah.











