Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Pemkot Tunggu Keputusan Inkrah untuk Kuasai Lahan Pemuda Nomor 17

×

Pemkot Tunggu Keputusan Inkrah untuk Kuasai Lahan Pemuda Nomor 17

Sebarkan artikel ini

“Artinya kalau nantinya PT Maspion kalah dalam kasasi maka eksekusi bisa dilakukan 7 hari setelah putusan. Kalaupun nanti ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tidak menghalangi eksekusi” tegasnya pada Selasa (02/10) di kantor Humas Pemkot Surabaya.

Lebih lanjut, Arjuna mengatakan bahwa sebagai pengacara negara Kejari Surabaya menyarankan agar PT Maspion menyerahkan saja lahan itu ke pemkot Surabaya. Menurut Arjuna karena dalam putusan itu sudah jelas tersirat kalau lahan itu milik pemkot Surabaya.

” Saya minta kepada PT Maspion agar bisa legowo. Jadi kalaupun mereka mengajukan kasasi nantinya tetap kalah, karena putusan kemarin menguatkan putusan yang pertama dulu ” ungkap Arjuna.

Oleh karena itu, Arjuna menyebut karena masih disengketakan sampai ada inkrah ditingkat kasasi, lahan di Jl. Pemuda 17 itu masih berstatus quo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *