Cakrawala NasionalIndeks

UU KPK Digugat Mahasiswa, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Hari Ini

×

UU KPK Digugat Mahasiswa, Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Hari Ini

Sebarkan artikel ini

Zico mengatakan penambahan pemohon nanti dari orang yang memiliki latar belakang berbeda-beda mulai dari mahasiswa, buruh, hingga pengusaha.

“Target kami mau menambah pemohon, sampai saat ini yang sudah mengamini mau ikut ada 100 orang lebih, tinggal kirim surat ke saya. Jadi nanti perbaikan dulu 18 orang, habis itu dua minggu setelahnya kasih berkas nambah pemohon,” tuturnya.

UU KPK baru itu sejatinya baru menjadi UU bila sudah diberi nomor dan ditandatangani Presiden RI. Namun belum sampai dinomori dan diteken Presiden, UU itu sudah ada yang menggugat ke MK. Dalam gugatan ini, pemohon menilai pembentukan UU KPK baru tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.

“Menyatakan pembentukan UU tentang Perubahan atas UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945,” demikian gugat para pemohon.

Salah satu argumennya, berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna DPR hanya dihadiri 80 anggota DPR. Meski pimpinan sidang DPR, Fahri Hamzah menyatakan ada 289 yang tercatat hadir dan izin, dari 560 anggota DPR.

“Pembentukan UU a quo sebagai proses pembentukan UU yang baik tidak dipenuhi sehingga timbul kerugian yang sebenarnya dapat dicegah jika asas-asas pembentukan UU yang baik dipenuhi,” ujar penggugat.

Di sisi lain, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) KPK. Syarat lahirnya Perppu adalah kegentingan yang memaksa. Apa itu kegentingan yang memaksa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *