
Jakarta, Cakrawalanews.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Senin (30/9/2019) hari ini. Sidang digelar pukul 08.30 WIB.
Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK soal UU KPK diajukan oleh 18 mahasiswa. Kuasa Pemohon, Mahasiswa FHUI, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak menjelaskan seluruh pemohon ini akan hadir di MK.
“Semua pemohon akan hadir ada dari luar daerah yang pakai video conference. Saya sebagai kausa pasti hadir. Dari daerah yang hadir dari Yogya sama Surabaya itu yang mereka pakai video conference. Dari Jakarta sepertinya semua hadir,” kata Zico.
Zico mengatakan, sidang perdana ini hanya membacakan permohonan.
“Hari ini itu baru sidang pendahuluan, hanya baca permohonan, nanti hakim beri masukkan perbaikan untuk nanti di sidang perbaikan itu 2 minggu setelahnya untuk nanti perbaikan permohonan 2 minggu setelahnya,” terangnya.
Pada sidang berikutnya, Zico menuturkan akan kembali mengajukan penambahan pemohon. Dia menyebut sudah ada 100 orang lebih yang bersedian menjadi pemohon terkait gugatan UU KPK ini.












