Cakrawala NasionalIndeks

Geledah Rumah Bupati Muaraenim, KPK Sita Sekoper Barang Bukti

×

Geledah Rumah Bupati Muaraenim, KPK Sita Sekoper Barang Bukti

Sebarkan artikel ini

KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim dalam Operasi Tangkap Tangan di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim, Selasa (3/9).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari “fee” 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.(ara/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *