“Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” katanya.
Menurut dia, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal. Yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi, perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.
“Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua,” ungkapnya.
Dalam menjabat ketua DPRD sementara itu, Adi berharap dukungan semua pihak.



