AdvertorialBerita UtamaIndeks

50 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik Dalam Rapat Paripurna Digedung DPRD Surabaya

×

50 Anggota DPRD Periode 2019-2024 Dilantik Dalam Rapat Paripurna Digedung DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

“Tugas pimpinan sementara DPRD sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12/2018 dan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya,” katanya.

Menurut dia, pimpinan sementara memiliki tugas empat hal. Yakni memfasilitasi rapat-rapat, pembentukan fraksi-fraksi,  perumusan rancangan tata tertib DPRD dan memfasilitasi terbentuknya pimpinan definitif.

“Nantinya, pimpinan dewan berjumlah empat orang, yakni satu ketua dan tiga wakil ketua,” ungkapnya.

Dalam menjabat ketua DPRD sementara itu, Adi berharap dukungan semua pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *