Namun, sebelum dilakukan revitalisasi atau pengembangan, pihaknya memastikan akan menetapkan dahulu bangunan itu menjadi cagar budaya. Dengan begitu, pengembangan kawasan wisata di benteng bekas peninggalan zaman kolonial belanda ini bisa berjalan.
“Tahapan yang harus dilakukan pertama adalah kita tetapkan dulu itu benteng menjadi Bangunan Cagar Budaya (BCB) dengan SK Wali Kota,” jelasnya.
Menurutnya, deretan perbentengan yang memiliki luas kurang lebih tujuh hektar itu, bakal menjadi salah satu spot wisata menarik.
Apalagi, saat ini Pemkot Surabaya intens mengembangkan wilayah pesisir pantai utara menjadi kawasan wisata.
“Kita lagi kembangkan kawasan di sana menjadi kawasan (wisata) pantai. Cuman ada peninggalan-peninggalan (sejarah) yang juga bisa kita jadikan wisata,” paparnya.



