Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
“PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el ini. Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto.” ujarnya. (bs/wan/ant)
Tujuh saksi kasus korupsi pengadaan KTP-el dipanggil KPK panggil












