Jakarta,cakrawalanews.co – Pengembangan Korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el) terus bergulir . Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin,19/8 memanggil tujuh saksi dalam penyidikan
Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka PLS terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tujuh saksi itu, yakni pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia yang juga adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan Vice President Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman.
Selanjutnya, Muhammad Nur dari unsur swasta, Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009 sampai Mei 2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Deniarto Suhartono dari unsur swasta.
Selain tersangka Paulus, KPK pada hari Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 Miriam S. Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait dengan peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor serta tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Tujuh saksi kasus korupsi pengadaan KTP-el dipanggil KPK panggil












