Lokasi Pengisian Baterai
SPKLU akan tersedia di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
Keberadaan SPKLU harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Tarif Penjualan Listrik
Pasal (27) Perpres 55 Tahun 2019 ini menyebutkan bahwa Menteri ESDM akan menetapkan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai (wan/rif)












