Pengendalian Bahan Bakar Fosil
Pemerintah Pusat akan mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak fosil secara bertahap berdasarkan road map pengembangan industri kendaraan bermotor.
Penyediaan Infrastruktur Listrik
Infrastruktur pengisian listrik KBL berbasis Baterai meliputi fasilitas pengisian ulang (charging paling sedikit terdiri atas peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi dan sistem proteksi dan keamanan) dan/atau fasiiitas penukaran Baterai.
Pengisian ulang (charging) dapat dilakukan pada instalasi listrik privat (kantor pemerintahan atau hunian/perumahan) dan/atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Semua penyediaan infrastruktur listrik untuk pertama kali akan ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dapat bekerja sama dengan BUMN atau Badan Usaha lainnya.
Penjualan Tenaga Listrik
Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan bekerja sama dengan BUMN bidang energi atau badan usaha lainnya.
Jika penjualan tenaga listrik lebih dari 1 provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.












