Penjualan tenaga listrik pada SPKLU dapat dilaksanakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dan/atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha dengan bekerja sama dengan BUMN bidang energi atau badan usaha lainnya.
Jika penjualan tenaga listrik lebih dari 1 provinsi, dapat mengajukan izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan wilayah usahanya.
Lokasi Pengisian Baterai
SPKLU akan tersedia di lokasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Stasiun Pengisian Bahan bakar Gas (SPBG) kantor Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tempat perbelanjaan dan parkiran umum di pinggir jalan raya.
Keberadaan SPKLU harus mempertimbangkan kemudahan akses oleh pemilik KBL Berbasis Baterai, disediakan tempat parkir khusus SPKLU dan tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Tarif Penjualan Listrik
Pasal (27) Perpres 55 Tahun 2019 ini menyebutkan bahwa Menteri ESDM akan menetapkan tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada pengisian listrik untuk KBL Berbasis Baterai. (jpp/wan/esdm)
Diteken Presiden, Pengisian Baterai Kendaraan Bermotor Listrik Bisa di Perumahan












