Cakrawala EkonomiCakrawala Nasional

Diteken Presiden, Pengisian Baterai Kendaraan Bermotor Listrik Bisa di Perumahan

×

Diteken Presiden, Pengisian Baterai Kendaraan Bermotor Listrik Bisa di Perumahan

Sebarkan artikel ini

Jakarta,cakrawalanews.co – Payung hukum Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) di Indonesia akhirnya ditandatangani Presiden Joko Widodo. Itulah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Progam Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan.
Perpres ini telah diundangkan pada 12 Agustus 2019 lalu. Di kutip dari situs resmi Kementerian ESDM, Jumat (16/08/2019), menyebutkan bahwa beleid baru tersebut mengatur kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dikategorikan dalam dua jenis kendaraan bermotor, yaitu KBL roda dua dan roda tiga serta KBL roda empat atau lebih.
Regulasi tersebut juga menyebut, percepatan KBL berbasis baterai diselenggarakan melalui percepatan pengembangan industri KBL berbasis baterai dalam negeri, pemberian insentif, penyediaan infrastruktur pengisian listrik dan pengaturan tarif tenaga listrik untuk KBL berbasis baterai, pemenuhan ketentuan teknis KBL berbasis baterai, dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Berikut ringkasan yang terdapat dalam beleid tersebut yang menyangkut sektor energi dan sumber daya mineral, antara lain:
Pengendalian Bahan Bakar Fosil
Pemerintah Pusat akan mengendalikan penggunaan bahan bakar minyak fosil secara bertahap berdasarkan road map pengembangan industri kendaraan bermotor.
Penyediaan Infrastruktur Listrik
Infrastruktur pengisian listrik KBL berbasis Baterai meliputi fasilitas pengisian ulang (charging paling sedikit terdiri atas peralatan Catu Daya Listrik, sistem kontrol arus, tegangan, dan komunikasi dan sistem proteksi dan keamanan) dan/atau fasiiitas penukaran Baterai.
Pengisian ulang (charging) dapat dilakukan pada instalasi listrik privat (kantor pemerintahan atau hunian/perumahan) dan/atau Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Semua penyediaan infrastruktur listrik untuk pertama kali akan ditugaskan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dapat bekerja sama dengan BUMN atau Badan Usaha lainnya.
Penjualan Tenaga Listrik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *