Kejahatan siber yang dapat dilaporkan di antaranya penipuan, pencemaran nama baik, kabar bohong atau hoaks, penyebaran paham radikal serta pornografi anak. Setelah mendapat laporan kejahatan siber, Bareskrim selanjutnya menganalisis dan menentukan prioritas kasus yang akan diusut.
Kendati demikian, Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menegaskan jika laporan yang masuk ke dalam situs itu akan dijadikan bahan analisis, sementara kasus yang ditindaklanjuti terlebih dulu tetap laporan yang disampaikan kepada kantor polisi terdekat.
“Namun, bilamana masyarakat mencantumkan identitas lengkap, NIK, nomor telepon, alamat email yang bisa dihubungi, ketika kami bisa menemukan pelaku yang merugikan masyarakat, kami bisa dengan mudah menghubungi,” tambahnya.












