“Nanti untuk nilai dana kelurahan, besarannya lima persen, dikalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD – Red ), lalu dikurangi Dana Alokasi Khusus ( DAK- Red ) dan ditambah Dana Alokasi Umum ( DAU – Red ) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN – Red ),” papar Reni, di gedung DPRD Surabaya, Senin (12/08).
Tahun – tahun sebelumnya, lanjut Reni, Pemkot Surabaya sudah mengalokasikan dana tersebut. Sedangkan untuk besarannya hampir sama dengan yang di isyaratkan oleh Undang – Undang No 23 Tahun 2014.
“Hanya saja, yang membedakan untuk tahun ini, ada tambahan dari DAU sebesar Rp. 54 Miliar. Untuk dibagikan kepada semua kelurahan yang ada di Surabaya. Namun untuk tahun – tahun sebelumya, masih belum ada tambahan itu,” ungkap Reni.
Namun demikian, Reni mengatakan bahwa, muncul Permendagri baru yakni, Permendagri 130 tentang anggaran Kecamatan. Nanti anggaran Kecamatan ini, juga bisa digunakan oleh Kelurahan, diwilayah Kecamatan tersebut.












