” Dalam uji kompetensi beberapa waktu lalu masih ada 30 lurah yang tidak lolos. Ini harus menjadi perhatian khusus” paparnya.
Dana kelurahan yang di atur di dalam Undang – Undang (UU ) No 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah. Untuk mengalokasikan dana kelurahan di APBD.
Saat ini, DPRD Kota Surabaya sedang melakukan pembahasan dan melakukan Perubahan Anggaran Keuangan ( PAK ), soal dana kelurahan.
Mengenai dana kelurahan, Reni menjelaskan bahwa, dana kelurahan. Nantinya difungsikan, untuk sarana dan prasarana. Dan juga untuk kepentingan masyarakat di wilayah kelurahan.












