Sementara untuk belanja langsung meningkat, dari yang sebelumnya ada di angka Rp10,91 triliun menjadi Rp12,23 triliun. Anggaran itu diprioritaskan untuk belanja pegawai, barang dan jasa serta belanja modal.
Menurut Gubernur Khofifah, perubahan arah dan kebijakan umum pembiayaan pada rancangan P-APBD 2019 meliputi beberapa hal. Pertama, yaitu pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran yang berasal dari silpa tahun 2018. Kedua, yaitu penambahan investasi dalam rangka penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketiga dalam hal rencana penyertaan modal pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sehingga perlu dilakukan pembahasan kembali terkait batas waktu penyertaan modal sesuai dengan perundangan. “Selain itu, sambil menunggu hasil review legal opinion pihak terkait agar tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” kata Khofifah.



