Menurut dia, pembinaan dan pelatihan para juru sembelih tersebut penting dilakukan sebab selama ini mereka menyembelih hewan kurban berdasarkan pengalaman.
Estu menjelaskan dalam penyembelihan hewan kurban, terdapat dasar hukum yang mengaturnya. Antara lain PP Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
“Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban,” kata dia.



