Ia menambahkan, sebaiknya daging kurban segera dibagikan kepada yang berhak paling lama empat jam setelah penyembelihan. Hal itu untuk menghindari daging menjadi rusak karena menjadi media pembiakan kuman atau bakteri.
“Diupayakan maksimal empat jam setelah disembelih, daging segera dibagikan. Hal itu agar daging segera diolah atau dibekukan supaya daging tidak rusak dan tetap aman dikonsumsi,” katanya.
Adapun, pelatihan juru sembelih halal tersebut diikuti oleh sebanyak 75 orang perwakilan dari 15 kecamatan seluruh Kabupaten Madiun. Mereka kebanyakan merupakan takmir masjid yang selama ini terbiasa menyembelih hewan kurban.












