Menurutnya, setelah adanya pembentukan status siaga tersebut, pemerintah daerah juga akan membentuk pos komando yang melibatkan perangkat daerah dan instansi terkait. Pihaknya juga akan segera menanggulangi karhutla bersama instansi lainnya.
“Status keadaan siaga darurat bencana asap akibat karhutla ini akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Oktober 2019 mendatang,” kata Ramli.












