Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Aceh Barat No 550/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Barat H Ramli MS .
“Penetapan status siaga darurat bencana asap ini guna mengantisipasi dampak yang diakibatkan dari karhutla di Aceh Barat,” kata Bupati H. Ramli MS, Rabu (7/8/2019).












