Terhadap puluhan WNA tersebut dikenai Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dilakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian.
Rudenim Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Bangladesh untuk Indonesia di Jakarta dalam hal bantuan fasilitas pengusiran atau pendeportasian.
Sebelumnya, Kapolres Dumai AKBP Restika PN mengatakan bahwa polisi menindaklanjutinya dengan menahan empat warga Pekanbaru. Warga Indonesia tersebut diduga terlibat dalam tindak pidana penyelundupan orang ke Malaysia.
Mereka adalah bernama Adi Irwandi (41), Fedy Marga Syawal (40), Ade Safriyus (31), dan Musril (57).
Polisi awalnya mendapat informasi, kemudian turun ke lapangan pada hari Sabtu (22/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Petugas mendapati WNA Bangladesh tersebut pada hari Minggu (23/6) sekitar pukul 13.00 dini hari di lokasi Jalan Soekarno Hatta beserta kendaraan pengangkut. Setelah mengamankan WNA Bangladesh, polisi berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pelimpahan dan penanganan lebih lanjut.(ara/ziz)











