Pekanbaru, Cakrawalanews.co – Pemerintah Indonesia mendeportasi 35 warga negara asing (WNA) asal Bangladesh yang sebelumnya ditangkap karena terlibat jaringan penyelundup manusia di Provinsi Riau.
“Deportasi sudah dilakukan dalam tiga tahap, 10 orang pada tanggal 30 Juli, tanggal 1 Agustus 15 orang, dan hari ini 10 orang,” kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Junior Sigalingging, Selasa (6/8/2019).
Ia menjelaskan, biaya akomodasi untuk deportasi dibebankan kepada pihak keluarga, sedangkan biaya pengawalan oleh petugas Rudenim dibiayai oleh Negara.
WNA Bangladesh tersebut diberangkatkan dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru pukul 06.05 WIB menggunakan pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT393 menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.












