“Terkait permasalahan saudara BS. Beliaunya terbukti melanggar disiplin pegawai negeri sipil sebagaimana ketentuan dalam PP 53 tahun 2010 dengan tingkat hukuman disiplin berat. Dan yang bersangutan terhitung mulai tanggal 22 Juli 2019 diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil.” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya, M Fikser, Selasa (22/7).
Bahkan, menurut Fikser, kasus yang membelit BS tersebut sangat disesalkan Pemkot Surabaya. Sebab menurut Fikser, Wali Kota Risma sudah berkali-kali menyampaikan agar para pelayanan yang diberikan para pejabat di Pemkot Surabaya dan jajaran, jangan sampai menyakiti warganya.
“Ibu Walikota berkali-kali menyampaikan, jangan sampai menyakiti warga. Pelajaran ini sudah banyak, teman-teman OPD mari berikan pelayanan terbaik bagi warga Surabaya dan jangan ada lagi hal seperti ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui BS oknum Lurah di Surabaya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tim saber pungli Polrestabes Surabaya pada kamis malam.
BS terjaring OTT terkait kepengurusan sertifikat tanah milik S dan T.



