Sertifikat milik S dan T ini terbit dari program PTSL dititipkan ke Lurah Ludah Kulon, BS ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS.
Untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat di notaris tersebut, BS meminta uang Rp. 100 juta kepada S (makelar tanah) dari calon pembeli dua sertifikat hak milik atas nama pemilik S dan T.
Untuk mengambil sertifikat hak milik atas nama S pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta namun oleh S (makelar tanah) hanya disanggupi Rp 35 juta sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.
Dalam OTT itu, selain, BS petugas juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 35 juta yang terdiri dari uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah, amplop coklat, satu buah hand phone, satu buah mobil.(mnhdi/cn01)



