Surabaya, cakrawalanews.co – Nampaknya para pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya harus berpikir seribu kali jika tak tulus dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Pasalnya, jika mereka tak tulus apalagi melakukan pungutan liar (Pungli) maka harus siap-siap menerima sanksi yang berat.
Seperti halnya, BS oknum lurah dikawasan Surabaya barat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli pengurusan sertifikat akhirnya mendapatkan sanksi tegas dari walu Kota Surabaya, Tri Rismaharini.
BS mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan dari jabatan maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Surabaya.












