“Kita juga heran kenapa itu bisa terbit sertifikat, makanya kami lakukan konsinyasi di kejaksaan. Selain itu, tidak ada kendala lain,” tegasnya.
Oleh karena itu, Erna mengaku akan mengebut pekerjaan fisik itu karena Pemkot Surabaya juga berkejaran dengan waktu. Pasalnya, penandatanganan proyek itu sudah dimulai sejak Bulan Mei dan ditargetkan rampung enam bulan kemudian. “Diperkirakan bisa rampung Bulan November mendatang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto memastikan sebelum ada pembongkan ini, warga yang menempati rumah dinas dan rumah tambahan tersebut sudah mendapatkan surat peringatan tertulis dari PT KAI. Setidaknya, surat peringatan itu sudah tiga kali dilakukan.
Bahkan pihak kecamatan Wonokromo juga melakukan sosialisasi untuk melakukan pengosongan rumahnya masing-masing. “Sebelum kita tertibkan sesuai dengan deadline, mereka sudah mengosongkan sendiri rumahnya, hanya tadi kita membantu mengeluarkan barang-barang yang sudah tidak terpakai,” kata Irvan di lokasi.












