“Saudara M menjadi pegawai KPK sejak Februari 2018 sebagai Pegawai Tidak Tetap KPK. Sehingga sampai pemberhentian dilakukan, yang bersangkutan bekerja di KPK selama 1 tahun 5 bulan. Direktorat PI telah melakukan pemeriksaan penyeluruh selama yang bersangkutan menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Ombudsman menyimpulkan adanya maladministrasi dalam pengawalan Idrus Marham ketika berobat ke RS MMC, Jakarta. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juni 2019, ketika Idrus berada di RS MMC, Jakarta.
Izin berobat Idrus itu didapatnya dari penetapan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 21 Juni 2019. Idrus didapati berada di kawasan coffee shop RS MMC Jakarta selepas salat Jumat yang, menurut Ombudsman, tidak ada lagi tindakan medis yang dilakukan pada Idrus pada saat itu.
Ombudsman juga menunjukkan rekaman CCTV yang memperlihatkan kegiatan Idrus selama di kawasan RS MMC, termasuk dalam coffee shop. Idrus terlihat tidak menggunakan rompi tahan dan borgol serta tampak menggunakan ponsel milik seseorang saat berada di coffee shop.












