Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pengawal tahanan yang mengawal terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Pemecatan dilakukan karena adanya pelanggaran disiplin.
“Pimpinan memutuskan Saudara M pengawal tahanan tersebut diberhentikan dengan tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana yang diatur di Peraturan tentang Kode Etik KPK dan aturan lain yang terkait,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, Selasa (16/7/2019).
Febri menyebut pemecatan dilakukan setelah pengawas internal (PI) melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan ini, kata Febri dilakukan sendiri oleh PI KPK terhadap saksi dan bukti elektronik.













