Dalam kondisi itu, kepala daerah dianggap pejabat yang banyak duit. Pejabat itu akan didukung jika memberikan uang kepada kelompok tersebut sebagai bentuk perhatian.
Kondisi ini, menurut dia menjadi budaya politik yang tidak sehat, dan kerap menjerumuskan kepala daerah yang ingin disanjung.
“Ada juga kepala daerah yang tersandung kasus karena memang memiliki perilaku yang tidak baik. Dalam dirinya sudah ada niat tidak baik ketika diberi amanah untuk memimpin daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Isdianto sampai sekarang belum menerima surat keputusan Mendagri tersebut.
“Saya masih menjalankan tugas sebagai Wagub sebelum menerima SK tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, Nurdin ditangkap KPK dua hari lalu di rumah dinas Gubernur Kepri di Gedung Daerah Tanjungpinang, setelah petugas anti korupsi itu menangkap Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kabid Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono dan pengusaha bernama Abu Bakar.
Setelah menjalani pemeriksaan KPK di Polres Tanjungpinang pada Rabu malam hingga Kamis pagi, dan Gedung KPK hingga Jumat dini hari, keempatnya ditahan di tempat yang berbeda.
Nurdin ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Klas I cabang KPK (K4), sedangkan Abu Bakar (ABK) ditahan Rutan Klas I Jaktim cabang KPK, Edy Sofyan ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Budi Hartono di Polres Metro Jakarta Timur.(ara/ziz)












