Tanjungpinang, Cakrawalanews.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menunjuk Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto sebagai pelaksana tugas (Plt) gubernur setelah Nurdin Basirun ditahan KPK.
“Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemda, wakil gubernur diberi amanah melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas gubernur jika gubernur ditahan penegak hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Bachtiar, Jumat (12/7/2019).
Bachtiar menjelaskan, Isdianto tidak dilantik sebagai Plt Gubernur Kepri. Hal itu disebabkan proses hukum terhadap kasus gratifikasi yang melibatkan Nurdin Basirun masih berjalan. Kemendagri telah menonaktifkan Nurdin Basirun sebagai Gubernur Kepri.
Pelantikan terhadap Isdianto sebagai Gubernur Kepri dilakukan jika Nurdin dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pengadilan, dan putusan itu ditanyakan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sebaliknya, Nurdin akan kembali menjabat sebagai Gubernur Kepri jika dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
“Namun secara administrasi, Mendagri menerbitkan surat keputusan agar Isdianto dapat menjalankan tugas sebagai Plt Gubernur Kepri,” katanya.
Kemendagri juga mengingatkan seluruh kepala daerah di Provinsi Kepulauan Riau untuk bertobat jika selama ini melakukan kesalahan.
“Sudah, sudah, sudah cukup Nurdin Basirun (Gubernur Kepri nonaktif) tersandung kasus korupsi, yang lain segera bertobat. Jangan menyusulnya karena melakukan kesalahan,” kata Bachtiar.













