“ Insyaalloh tahun ini. DED nya dan Analisi Amdalnya juga sudah selesai “ tegasnya.
Selain itu, Risma menambahkan rencana ini sudah disampaikan ke Kementrian Lingkungan hidup dan mendapat dukungan. sedangkan kelengkapan lain seperti ijin AMDAL juga sudah disiapkan.
Sementara itu, Ketua Badan Pembuat Perda (BPP) DPRD Kota Surabaya M Mahmud mengatakan kalau pembangunan pengolahan Limbah B3 perlu ada Peraturan Daerah (Perda). Dewan masih melakukan proses pembentukan panitia khusus (pansus) pembahasan raperda itu.
“Diawali dengan rapat paripurna pandangan fraksi, kemudian paripurna jawaban Walikota lalu dibentuklah pansus” jelasnya.












