Cakrawala Jatim

UPT Di P2T Diganti Tiga Bidang Perizinan

×

UPT Di P2T Diganti Tiga Bidang Perizinan

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Kepala DPM PTSP Aris Mukiyono menambahkan, perubahan ini didasari atas Permendagri Nomor 100 tahun 2016. Salah satunya ialah dengan menghapuskan UPT P2T menjadi tiga bidang. Di antaranya ialah bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, bidang kerjasama dan pembiayaan penanaman modal serta bidang humas, pengaduan, kebijakan dan pelaporan. “Kalau dulu kita ada empat bidang dengan satu UPT. Sekarang kita usulkan ada tambahan tiga bidang menggantikan satu UPT yang dihapus,” ujarnya.

Dengan penambahan tiga bidang tersebut, secara otomatis akan menambah kebutuhan SDM di DPM PTSP. Aris menyebut, kebutuhan tersebut setidaknya membutuhkan tambahan dua pejabat eselon tiga dan empat pejabat eselon IV. “Memang lebih gemuk secara struktural. Tapi kita bisa mengefisienkan seksi,” tutur Aris.

Lebih lanjut Aris menambahkan, kendati telah menambah tiga bidang, DPM-PTSP masih di bawah ambang batas maksimal. Karena dengan dinas tipe A, seharusnya DPM-PTSP bisa diisi dengan delapan bidang. “Tapi kita tidak mengambil semuanya, cukup dengan tujuh bidang ini. Kita berharap ini akan memaksimalkan layanan di DPM – PTSP,” pungkasnya. (wan/jnr/pca)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *