Surabaya, cakrawalnews.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 11 tahun 2016 resmi disahkan menjadi Perda oleh DPRD Jatim. Dimana dengan disahkan perda tersebut terjadi perubahan struktur di Organisasi Peramgkat Daerah (OPD) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Perubahan tersebut khususnya terjadi dalam UPT Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) yang akan dibagi dalam tiga bidang layanan perizinan.
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di DPRD Jatim, Selasa (9/7 berharap dengan perubahan ini akan semakin meningkatkan efektifitas dan efisiensi serta memudahkan OSS (Online Single Submission) yang sudah jalan.











