Kedua, 5 persen dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM untuk kategori mobil dan motor. PPh sebagaimana dimaksud dibayar dalam tahun berjalan bagi seseorang wajib pajak yang melakukan pembelian barang tergolong sangat mewah.
PMK ini berlaku sejak tanggal diundangkan di Kementerian hukum dan HAM pada 19 Juni 2019. Kebijakan ini bertujuan mendorong pertumbuhan sektor properti. Diketahui, sebelumnya pemerintah juga sudah menurunkan PPnBM khusus bagi rumah mewah, apartemen dan kondominium.(kcm/ziz)



