Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 1 persen terhadap penjualan rumah dan apartemen seharga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor seharga di atas Rp 2 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.
Laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (25/6/2019) melansir, barang yang dikategorikan sangat mewah di antaranya rumah beserta tanah dengan harga jual di atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.













