Cakrawala EkonomiCakrawala NasionalIndeks

Pajak Hunian dan Kendaraan Mewah Diturunkan hingga 1%

×

Pajak Hunian dan Kendaraan Mewah Diturunkan hingga 1%

Sebarkan artikel ini

Jakarta, Cakrawalanews.co – Pemerintah menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi 1 persen terhadap penjualan rumah dan apartemen seharga di atas Rp 30 miliar serta kendaraan bermotor seharga di atas Rp 2 miliar. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Penghasilan dari Pembeli Atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah.

Laman Sekretariat Kabinet pada Selasa (25/6/2019) melansir, barang yang dikategorikan sangat mewah di antaranya rumah beserta tanah dengan harga jual di atas harga pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *