Selain itu, apartemen, kondominium dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 meter persegi, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
Terakhir, kendaraan bermotor roda dua dan tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc.
Besarnya PPh terhadap barang tersebut, pertama, 1 persen dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPn) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori rumah dan kondominium/apartemen.



