“Lawan mengajukan apa ya kami imbangi. Bagi yang kira-kira pukulannya kosong ya tidak perlu dibalas,” tambah Ali Nurdin.
Untuk saksi yang dihadirkan dalam persidangan, ia mengatakan hanya yang memiliki relevansi dengan saksi yang dihadirkan pemohon dalam sidang sebelumnya, yakni dua orang ahli teknologi informasi.
Dalam sidang lanjutan hari ini, ahli yang dihadirkan KPU adalah ahli ilmu komputer Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara saksi pemohon dalam dalam sebelumnya dinilainya justru menguntungkan KPU, seperti mantan sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang memberikan kesaksian tentang status karyawan BUMN.



