Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan sikap terlalu percaya diri dalam proses persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden (PHPU) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dibuka pukul 12.59 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).
Dalam sidang keempat ini pihak termohon (KPU) memutuskan untuk hanya menghadirkan satu ahli tanpa saksi satu pun.
“Setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi. Untuk ahli kami mendatangkan Marsudi Wahyu Kisworo,” kata ahli hukum KPU, Ali Nurdin.




