“Ada beberapa masalah memang, salah satunya soal pengungkapan penyediaan dan sebagainya. Maka saya tadi katakan memahami persoalan tersebut. Laporan keuangan tidak saja menguji soal kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan tetapi kita juga melakukan yang bagian utamanya kewajaran, kemudian kepatuhan perundang-undangan, kemudian efektifitas sistem interen,” kata Anggota I BPK RI, Agung Firman Sampuran di Auditorium Badiklat BPK, Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Agung kemudian menjelaskan alasan BPK memberikan WDP kepada KPK. Menurut Agung, KPK tidak memperhatikan persediaan barang rampasan.
“Kalau KPK persediaan, karena memang selama ini kan KPK itu kan persediaan barang rampasannya ini bagian yang lose dari perhatian KPK, bukan kesengajaan tetapi tetap saja ini bagian yang penting dalam pemeriksaan kita memengaruhi opini,” kata Agung.



