Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia itu mengatakan kawin kontrak selain banyak merugikan perempuan, juga bagi buah hati.
Anak, kata dia, tidak mengenal mantan bapak dan ibu karena sampai kapanpun dan bagaimanapun perkawinan kedua orang tuanya status relasi orang tua dan anak selalu melekat.
“Hak-hak anak akan banyak terabaikan jika orang tuanya menikah kontrak. Karena orang tua hanya mengejar relasi dalam jangka waktu tertentu. Orang tua harus berpikir nasib anak dan tidak hanya mengejar kesenangan semata,” katanya. (ant/wan)












