Jakarta, Cakrawalanews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjiu Nursalim agar segera menyerahkan diri. KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Semenjak menjadi saksi hingga kini, Sjamsul dan istri tak pernah memenuhi panggilan. Keduanya kini berada di Singapura.
“Jika pihak SJN dan ITN ingin membela diri dalam perkara ini, akan lebih baik hadir memenuhi panggilan KPK atau kami menyarankan untuk menyerahkan diri karena saat ini statusnya tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (11/6/2019).
KPK, lanjut Febri, menyarankan agar Sjamsul dan Itjih menyerahkan diri ke KPK. Sebab, saat ini status keduanya sudah sebagai tersangka. Menurut dia, KPK akan menghargai Sjamsul dan istrinya jika bersikap kooperatif. Adapun KPK juga telah memberikan ruang yang cukup kepada keduanya untuk menyampaikan keberatan atau bantahan pada tahap penyelidikan.













