“KPK justru telah memberikan ruang yang cukup sejak tahap penyelidikan pada SJN dan ITN. Namun, hal tersebut tidak pernah digunakan,” ungkapnya kemudian.
Selain itu, seperti diungkapkan Febri, KPK memandang tak terdapat hal yang baru dari penjelasan yang disampaikan Maqdir. KPK juga belum menerima pemberitahuan resmi dari Maqdir bahwa dirinya telah menerima surat kuasa khusus dari Sjamsul dan Itjih dalam penyidikan kasus BLBI.
Sebelumnya, Maqdir menilai keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul dan Itjih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) janggal. Selain itu, Maqdir juga menganggap penetapan status tersangka itu tak masuk akal.
Maqdir mengingatkan, pada tahun 1998, pemerintah dan Sjamsul Nursalim telah menandatangani perjanjian Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA atau Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham-PKPS) atas seluruh kewajiban BLBI yang diterima Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI). Sjamsul ketika itu adalah pemegang saham pengendali BDNI.



