Cakrawala NasionalCakrawala PolitikIndeks

PKS Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

×

PKS Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi

Sebarkan artikel ini

“Ada salah pencatatan penulisan oleh saksi pada saat penghitungan di tempat pemungutan suara. Harusnya jumlah partai di Partai Persatuan Pembangunan ditaruh 19 suara, tapi jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 38 suara. Ini mengakibatkan selisih suara PKS berkurang dan tidak meraih lima kursi yang kemungkinan mendapat jatah kursi wakil ketua DPRD,” ujar Deviyanti.

Hingga Kamis dini hari 23 Mei 2019 terlihat beberapa pihak yang datang ke bagian penerimaan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif. Namun yang datang sebagian besar hanya berkonsultasi terkait perkara, di antaranya dari DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo).(dtc/ziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *