Jakarta, Cakrawalanews.co – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (23/5/2019) pukul 03.00 WIB. Pengajuan gugatan sengketa Pileg itu untuk perselisihan hasil pemilihan DPRD Tebing Tinggi III dan Langkat II Sumatera Utara.
PKS Gugat Hasil Pileg ke Mahkamah Konstitusi












