“Persoalan yang diajukan PKS untuk Tebing Tinggi III menyangkut kesalahan pengisian formulir C1 plano dan rekapitulasi penghitungan suara PPK di Dapil Tebing Tinggi III. Sedangkan di Langkat II menyoal 200 suara Golkar dialihkan ke Partai Bulan Bintang sehingga berdasarkan metode sainte lague suara ke kursi yang digunakan saat ini menyebabkan suara PKS tidak mencukupi untuk memperoleh kursi,” kata kuasa hukum PKS, Irwansyah.
Selain itu, PKS mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat. Deviyanti Dwiningsih selaku kuasa hukum PKS menyatakan bahwa saksi daerah pemilihan Kabupaten Kubu Raya II melakukan kesalahan input data perolehan suara kursi calon legislatif DPRD Kalimantan Barat.











