Beranda Peristiwa Cakrawala Nasional Surat edaran Menaker tentang THR, Ini isinya Cakrawala NasionalSurat edaran Menaker tentang THR, Ini isinyaredaksi1 min baca18 Mei 2019×Surat edaran Menaker tentang THR, Ini isinyaSebarkan artikel ini Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah. (ant/wan) « 1 2 3 4 Berita TerkaitCakrawala NasionalSurvei Poltracking: Mayoritas Responden Tak Merasa Dekat dengan Partai PolitikCakrawala NasionalData TKA Bisa Jadi Acuan Siapkan Tenaga Kerja IndonesiaCakrawala NasionalProfil Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN yang Namanya Santer Dikaitkan OTT KPK