Cakrawala Nasional

Surat edaran Menaker tentang THR, Ini isinya

×

Surat edaran Menaker tentang THR, Ini isinya

Sebarkan artikel ini

Untuk pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali satu bulan upah. (ant/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *