Cakrawala Nasional

Surat edaran Menaker tentang THR, Ini isinya

×

Surat edaran Menaker tentang THR, Ini isinya

Sebarkan artikel ini

Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu, 18/5 menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *