Dari siaran pers Kemnaker yang diterima di Jakarta, Sabtu, 18/5 menyebutkan bahwa surat tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.












